Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Anak
Abstract
Artikel ini membahas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bapas Kelas II Garut, Jawa Barat. Tentang peran pembingbingan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak, namun ketentuan pidana bagi pelaku pelecehan terhadap anak dalam Undang-Undang tersebut masih sangat lemah sebagai dasar untuk menangani kasus pelecehan terhadap anak. memberikan pengertian tentang Pelecehan Seksual. Pelecehan seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang didepan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Pelecehan Seksual pada Anak, dalam Sistem Peradilan Jinayat, hubungan sistem Peradilan Jinayat dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum yang menggunakan sumber data primernya merupakan norma-norma yang berlaku baik yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan Perundang-Undangan, Qanun, dengan pendekatan library research. Disarankan kepada Pemerintah perlu secepatnya membuat langkah-langkah strategis, rencana aksi dan penerapan sanksi yang tegas terhadap prilaku seks yang menyimpang. Perlu membuat aturan lebih lanjut termasuk aturan acaranya agar permasalahan ini menjadi lebih jelas dan pasti sehingga terhdap korban mendapatkan suatu kepastian hukum dan nasibnya menjadi lebih jelas serta terpenuhi hak-haknya.
Downloads
References
[2] C. G. Bowman, “Street harassment and the informal ghettoization of women,” Harv. Law Rev., pp. 517–580, 1993.
[3] M. Collinson and D. Collinson, “It’s only Dick’: The sexual harassment of women managers in insurance sales,” Work. Employ. Soc., vol. 10, no. 1, pp. 29–56, 1996.
[4] R. Collier, Masculinities, crime and criminology. Sage, 1998.
[5] J. Brewis, “Foucault, politics and organizations:(re)‐constructing sexual harassment,” Gender, Work Organ., vol. 8, no. 1, pp. 37–60, 2001.
[6] D. Rahmat, “Penyuluhan Hukum di Desa Sampora Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Indonesia,” Empower. J. Pengabdi. Masy., vol. 3, no. 01, 2020.
[7] J. Andari and K. Kartono, “Hygiene Mental dan Kesehatan Mental dalam Islam,” Bandung Mandar Maju, 1989.
[8] M. H. B. Adz-Dzaky, Konseling & psikoterapi Islam: penerapan metode sufistik. Fajar Pustaka Baru, 2002.
[9] H. A. Basit, Konseling Islam. Prenada Media, 2017.
[10] J. B. K. Islam, “Konseling Religi,” Fak. Dakwah, Stain Kudus, 2010.