Bahaya Korupsi di Dalam Sistem Birokrasi

  • Eneng Imas Yusmiati Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut Jawa Barat
Keywords: Korupsi, Birokrasi, Pembangunan

Abstract

Artikel ini membahas bahaya korupsi di dalam sistem birokrasi. Masalah korupsi selalu menjadi pergunjingan di tanah air tercinta, karena seolah-olah pembrantasan korupsi sangat sulit untuk di berantas. Berbagai peraturan tentang perundang-undangan pembrantasan korupsi telah dilahirkan, tetapi selalu dinyatakan tidak berhasil dalam membrantas korupsi sampai akar-akarnya. Hal ini siapakah yang harus dipermasalahkan, pemerintah, masyarakat atau penegak hukum. Sebagai penegak hukum yang harus berkerja keras dalam membasmi korupsi di Indonesia. Korupsi di Indonesia semakin sulit untuk dicegah dan diberantas secara tuntas, karena banyak saling dikaitan satu sama lain sehingga dapat dikatakan bahwa keadaannya sudah sangat rumit. Korupsi juga menghambat  pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa. Jadi , perbuatan korupsi lainnya itu pada intinya adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, keuangan daerah,atau keuangan badan yang memperoleh bantuan dari negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] S. Suraji, “Sejarah Panjang Korupsi di Indonesia dan Upaya Pemberantasannya,” JKAP (Jurnal Kebijak. dan Adm. Publik), vol. 12, no. 2, pp. 135–148, 2008.

[2] K. Komalasari and D. Saripudin, “Integration of anti-corruption education in school’s activities,” Am. J. Appl. Sci., vol. 12, no. 6, p. 445, 2015.

[3] S. Butt, “Anti-corruption reform in Indonesia: an obituary?,” Bull. Indones. Econ. Stud., vol. 47, no. 3, pp. 381–394, 2011.

[4] J. Kramers, F. P. H. Prick van Wely, and F. Prick van Wely, “Kramers’ Engels woordenboek,” 1950.

[5] J. Kramers, F. P. H. Prick van Wely, and F. Prick van Wely, “Kramers’ woordenboek Engels,” 1964.

[6] J. Kramers, F. P. H. Prick van Wely, and F. Prick van Wely, “Kramers’ Dutch dictionary,” 1946.

[7] A. Zaini, “Fungsi Undang-undang Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia,” Al Qalam, vol. 10, no. 56, pp. 48–56, 1995.

[8] I. Astuti, “Politik Hukum Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” in Forum Ilmu Sosial, 2014, vol. 41, no. 2.

[9] I. Syafi’i, “Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam pandangan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU).” UIN Sunan Ampel Surabaya, 2018.

[10] G. E. Maanen, Onrechtmatige daad: aspekten van de ontwikkeling en struktuur van een omstreden leerstuk. Kluwer, 1986.

[11] N. K. F. Land, Beschouwingen over de verbintenis uit onrechtmatige daad. Bohn, 1896.

[12] D. O. Susanti, Penelitian Hukum. 2015.

[13] K. Harto, “Pendidikan anti korupsi berbasis agama,” Intizar, vol. 20, no. 1, pp. 121–138, 2014.

[14] M. S. Gareda, “Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001,” Lex Crim., vol. 4, no. 1, 2015.

[15] S. ISWAHYUDI, “Ambiguitas dan Tafsir Ideal dalam Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).” Program Pascasarjana Undip, 2011.

[16] S. Soerodibroto, Kuhp & Kuhap: dilengkapi jurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Rajawali Pers, 1991.

[17] F. Saputra, “Kedudukan Bendahara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,” Yuridika, vol. 30, no. 3, pp. 368–386, 2015.
Published
2020-04-30
How to Cite
Imas Yusmiati, E. (2020). Bahaya Korupsi di Dalam Sistem Birokrasi. JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN, 2(1), 65-73. Retrieved from http://ejournal-jp3.com/index.php/Pendidikan/article/view/96