Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan ABH Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2012 di BAPAS Kelas II Garut

  • Yeyep Gunawan Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut, Jawa Barat
Keywords: Pembimbing Kemasyarakatan, Penanganan ABH, UU RI No.11 2012

Abstract

Artikel ini membahas peranan pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan ABH berdasarkan UU RI Ni. 11 Tahun 2012 di BAPAS Kelas II Garut. Fungsi dan peranan Bapas dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum tidak banyak yang terbengkalai. Hal ini harus disertai pula dengan menjaga intensitas komunikasi yang rutin antara Pembimbing dengan ABH dalam menjalankan proses pelayanan  yang diberikan kepada orang tua dari anak yang berkonflik dengan hukum agar orang tua juga mampu membantu anak yang berkonflik dengan hukum kembali ke tengah-tengah masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 13 berbunyi : Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan Klien di BAPAS. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] R. Lestari and Y. Fachri, “Implementasi Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention On The Rights Of The Child) di Indonesia (Studi Kasus: Pelanggaran terhadap Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau 2010-2015).” Riau University.

[2] N. M. I. Ariani, N. P. R. Yuliartini, and D. G. S. Mangku, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim),” J. Komunitas Yust., vol. 2, no. 2, pp. 71–80, 2020.

[3] N. V. Ariani, “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak,” Media Huk., vol. 21, no. 1, p. 16, 2014.

[4] S. O. Pratasik, “Pemidanaan dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Lex Soc., vol. 3, no. 3, 2015.

[5] C. Marshall and G. B. Rossman, “Marshall, Catherine, and Gretchen B. Rossman, Designing Qualitative Research. Newbury Park, CA: Sage, 1989.,” 1989.

[6] G. R. Somantri, “Memahami Metode Kualitatif,” Makara Hum. Behav. Stud. Asia, 2005.

[7] T. Richard, “Qualitative versus quantitative methods: Understanding why qualitative methods are superior for criminology and criminal justice,” 2013.

[8] E. Wincup, Criminological research: Understanding qualitative methods. Sage, 2017.

[9] H. Nur, “Penghapusan Remisi Bagi Koruptor Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,” J. Huk. Mimb. Justitia, vol. 1, no. 2, pp. 550–571, 2017.

[10] F. M. Wongkar, “Pembebasan Bersyarat Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,” LEX Soc., vol. 7, no. 6, 2019.

[11] R. Indonesia, “Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan,” Lembaran Negara RI. Tahun, 1995.

[12] I. Karangan, “Implementasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo),” Skripsi. Makassar Fak. Huk. Univ. Hasanuddin, 2015.

[13] Y. K. A. Manik, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Studi Putusan Nomor 6/PID. SUS-Anak/2017/PT. MDN, Nomor 12/PID. SUS-Anak/2017/PT. MDN, dan Putusan Nomor 32/PID. SUS-Anak/2017/PT. MDN,” 2018.

[14] M. K. R. Indonesia, “Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M. 02-PK. 04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.” Diakses, 2018.

[15] K. Komariah and T. D. Cahyani, “Efektifitas Konsep Diversi Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kabupaten Malang),” Leg. J. Ilm. Huk., vol. 24, no. 2, pp. 266–285, 2017.
Published
2020-04-30
How to Cite
Gunawan, Y. (2020). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan ABH Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2012 di BAPAS Kelas II Garut. JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN, 2(1), 74-81. Retrieved from http://ejournal-jp3.com/index.php/Pendidikan/article/view/97