TY - JOUR AU - Hernawanti, Nelis PY - 2020/08/31 Y2 - 2024/03/29 TI - Pengawasan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Sesuai Amanat UU No 23 Tahun 2002 JF - JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN JA - JP3 VL - 2 IS - 2 SE - Articles DO - UR - http://ejournal-jp3.com/index.php/Pendidikan/article/view/100 SP - 1-7 AB - Artikel ini membahas tentang pengawasan pembimbingan kemasyarakatan, badan pemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sesuai amanat UU No. 23 2002. Keberadaan di lingkungan masyarakat memang perlu mendapatkan perlindungan khususnya anak yang berhadapan dengan hukum karena pada hakekatnya anak tidak dapat melindungi dirinya dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial. Anak harus mendapatkan perlindungan oleh individu, kelompok, organisasi sosial dan pemerintah. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 16 dirumuskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan antara lain penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan penangkapan, penahanan atau penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Secara umum peran BAPAS dalam Proses Peradilan anak yang berkonfliK dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaiu tahap sebelum sidang pengadilan (pras adjudikasi) yaitu tahap penyidikan, tahap siding pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) Yakni pengawasan dan pembimbingan bagi anak yang berkonflik ER -