Peran Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien yang Ditempatkan di LPKS I'anatush Shibyan Lingunggunung Banjarsari Kab. Pangandaran
Abstract
Artikel ini membahas mengenai Peran Kemasayrakatan, khususnya terhadap Klien yang ditempatkan di LKPS I’anatush Shibyan Lingunggunung Banjarsari Kab. Pangandaran. Maraknya terjadi masalah-masalah sosial terutama pada anak yang mestinya masih dalam pengawasan. Penjara Bukanlah Tempat yang tepat bagi masa perubahan seorang Anak. Adanya LKPS I’anatush Shibyan Lungunggunung diharapkan sebagai salah satu harapan bagi anak untuk berproses dalam menemukan kembali jati diri. Tampak jelas bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan bantuan, pendampingan dan dukungan orang-orang dewasa yang peduli dan tanggung jawab atas nasib mereka. Oleh karena itu perlu di lakukan langkah-langkah penanganan secara terencana dan sistematis guna melindungi, merawat dan memulihkan kondisi fisik dan psikis mereka akibat permasalahan yang dialami. Pembahasan dalam artikel ini memuat bagaimana peran pembimbing kemasyarakatan terhadap klien LKPS I’anatush Shibyan Lungunggunung yang merupakan tempat anak dalam proses perubahan dalam rangka untuk menemukan bakat dan potensi yang berada pada dirinya.
Downloads
References
[2] B. Simanjutak, “Pengantar Kriminologi dan Sosiologi,” Bandung: Tarsito, 1977.
[3] M. S. dan W. Dra. Dede Erni Kartikawati, Tugas dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan. Jakarta: Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia, 2017.
[4] D. Maulidia, “Peran Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh dalam Membina Anak yang Berhadapan dengan Hukum.” UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2017.
[5] M. N. Djamil, “Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta.” Sinar Grafika, Cetakan, Maret, 2013.
[6] P. M. S. R. Indonesia, “Nomor 09 Tahun 2015,” Tentang Pedoman Rehabil. Sos. Anak Yang Berhadapan Dengan Huk. Oleh Lemb. Penyelenggaraan Kesejaht. Sos., 2015.
[7] R. Albert and J. Gilbert, “Buku Pintar Pekerja Sosial.” Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 2008.
[8] Z. Darajat, “Kesehatan Mental, PT,” Gunung Agung, Jakarta, 1982.
[9] E. Krisnawati, “Aspek Hukum Perlindungan Anak,” Bandung: Utomo, 2005.
[10] H. Nayundari, “Pemenuhan Hak Rehabilitasi Narkotika Pada Anak Menurut Undang Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh Nomor 230/Pid. Sus-Anak/2014/PN. Bna).” UIN AR-RANIRY, 2020.
[11] A. J. Thoriiq, “Analisis Yuridis Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Terhadap Anak Yang Ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).(Studi di BAPAS Kelas I Medan),” 2018.
[12] S. A. Karim, Metode dan Teknik Pembuatan Litmas untuk Persidangan Perkara Anak di Pengadilan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta., 2011.