Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Pemasyarakatan

  • Nelis Hernawanti Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut, Jawa Barat
Keywords: Pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pengawasan pembimbing masyarakat terhadap klien kemasyarakatan. Tugas dari pembimbing kemasyarakatn yakni melakukan penelitian kemasyarakatan serta melaksanakan suatu bimbingan kemasyarakatan. Dalam hal dan tugas bimbingan kemasyarakatan mampu memberikan informasi terhadap klien, membantu klien memperkuat motivasi, membantu klien dalam pengambilan keputusan, dan memberikan dukungan terhadap profesi dan sektor-sektor lain guna peningkatan kualitas pelayanan terhadap klien pemasyarakatan. Berdasarkan peran utama Pembimbing Kemasyarakatan yaitu sebagai penyalur informasi, penghubung, dan pendamping. Fungsi dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dapat diterapkan secara menyeluruh, selaras, dan bersinergi antara satu dengan lainnya maka akan muncul kualitas seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang ideal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] T. D. Kellina, “Pelaksanaan Kegiatan Kerja Bagi Klien Pemasyarakatan (Studi di Bapas Kelas 1 Malang),” Kumpul. J. Mhs. Fak. Huk., vol. 1, no. 2, 2013.

[2] D. Priyatno, Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama, 2006.

[3] B. Waluyo, Pidana dan pemidanaan. Sinar grafika, 2000.

[4] D. B. Susanto, “Pola Pelaksanaan Bimbingan Narapidana Selama Pembebasan Bersyarat untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas I Malang),” Kumpul. J. Mhs. Fak. Huk., vol. 1, no. 2, 2013.

[5] M. Gultom, Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan: kumpulan makalah-makalah seminar. PT. Refika Aditama, 2012.

[6] I. Firdaus, “Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam upaya penanganan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan,” J. Ilm. Kebijak. Huk., vol. 13, no. 3, pp. 339–358, 2019.

[7] S. A. Karim, Metode dan Teknik Pembuatan Litmas untuk Persidangan Perkara Anak di Pengadilan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta., 2011.

[8] M. Soewandi, Bimbingan dan Penyuluhan Klien. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Jakarta., 2003.

[9] M. S. dan W. Dra. Dede Erni Kartikawati, Tugas dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan. Jakarta: Badan Pengembangan Sumber daya Manusia Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia, 2017.

[10] B. P. H. Nasional, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995.”

[11] Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.”

[12] F. S. Rahmasari, “Pengawasan Narapidana Pembebasan Bersyarat oleh Pembimbing Kemasyarakatan-Tantangan dan Alternatif Penyelesaiannya,” Fed. Probat., vol. 70, no. 3, pp. 34–40, 2020.
Published
2020-08-31
How to Cite
Hernawanti, N. (2020). Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Pemasyarakatan. JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN, 2(2), 16-23. Retrieved from http://ejournal-jp3.com/index.php/Pendidikan/article/view/102