Hukum dan Perubahan Sosial: Menganalisis Fenomena Hukum dalam Konteks Masyarakat Yang Berubah

  • Muhammad Watif M Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar
  • Fidhiah Ainun Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar
  • Nur Whinalda Haris Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar
  • Yusmita Pratiwi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar
  • Naila Tul Zahra Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar
Keywords: Hukum, Perubahan Sosial, Masyarakat, Fenomena Hukum, Adaptasi

Abstract

Artikel ini menganalisis hubungan antara hukum dan perubahan sosial dalam konteks masyarakat yang berubah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana fenomena hukum terjadi dan beradaptasi dalam menghadapi perubahan sosial yang kompleks. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis konseptual dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum memiliki peran penting dalam mengatur perubahan sosial dan mempengaruhi dinamika masyarakat. Dalam situasi perubahan sosial yang cepat, hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk menyeimbangkan kepentingan berbagai kelompok dan mempromosikan keadilan. Namun, tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dalam menghadapi perubahan sosial yang cepat juga terungkap. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam tentang hubungan antara hukum dan perubahan sosial sangat penting dalam mengembangkan sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang berubah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Hakim, Rifki Lukman. “Interaksi Antara Hukum dan Gejala Sosial dalam Masyarakat.’’ (2021)

[2] Nurfadillah, 2023. Tantangan dalam Menghadapi Perubahan Sosial

[3] Rosana, Ellya. "Hukum dan Perkembangan Masyarakat." Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 9.1 (2013): 99-118.

[4] Junaedi, Mahfudz. "Fenomena Perceraian Dan Perubahan Sosial:(Studi Kasus Di Kabupaten Wonosobo)." Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak 13.2 (2018): 259-283.

[5] Utomo, Setyo. "Tantangan Hukum Modern Di Era Digital." Jurnal Hukum Media Bhakti (2017)

[6] Muhammad, Nurdinah. "Pergerseran Nilai-Nilai Religius: Tantangan dan Harapan dalam Perubahan Sosial." SUBSTANTIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin17.2 (2015): 191-202

[7] Asari, Nur Arba, et al. "Peran Hukum Dalam Menanggapi Perubahan Sosial Dan Teknologi Di Era Revolusi Industri 4.0." Mediation: Journal of Law(2023): 38-44.
Published
2024-05-02
How to Cite
Muhammad Watif M, Fidhiah Ainun, Nur Whinalda Haris, Yusmita Pratiwi, & Naila Tul Zahra. (2024). Hukum dan Perubahan Sosial: Menganalisis Fenomena Hukum dalam Konteks Masyarakat Yang Berubah. JURNAL PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN, 6(1), 57-63. https://doi.org/10.31970/pendidikan.v6i1.985